Home Blog Informasi Prosedur dan Biaya Mengurus STNK dan BPKB Hilang Resmi Terbaru
Prosedur dan Biaya Mengurus STNK dan BPKB Hilang Resmi Terbaru

Prosedur dan Biaya Mengurus STNK dan BPKB Hilang Resmi Terbaru

Sepeda motor tanpa dilengkapi adanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga BPKB ( Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dapat dikategorikan sebagai motor bodong (tanpa surat).

Apa itu motor bodong?

Motor bodong itu motor yang gak punya surat-surat resmi kayak STNK atau BPKB. Biasanya motor hasil curian atau dibeli murah banget tapi gak bisa dipakai resmi, apalagi buat balik nama atau dipakai di jalan—bisa kena tilang polisi.

Bukan tanpa sebab, biasanya pemilik kendaraan lupa menaruh atau mungkin mengalami sebuah kejadian yang mengakibatkan kedua buah dokumen tersebut menjadi hilang entah kemana.

Jika para pemilik mengalamai hal itu maka wajib hukumnya melakukan pengurusan pembuatan STNK dan BPKB baru guna mematuhi peraturan lalu lintas dan juga peraturan perpajakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Apabila tidak diurus maka siap-siap saja “kena sial” saat ada razia kendaraan oleh polisi setempat. Kendaraanmu akan diangkut oleh petugas karena tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Lantas, bagaimana cara mengurus STNK motor yang hilang?

Prosedur Urus STNK & BPKB Hilang

Surat Kendaraan Bermotor

Dalam melakukan pengurusan STNK dan BPKB motor bodong, terlebih dahulu pemilik harus melakukan beberapa syarat teknis dan menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan. Syarat teknis dan beberapa berkas yang dibutuhkan itu antara lain sebagai berikut:

  1. Pemilik kendaraan harus membuat laporan mengenai kronologi kehilangan surat-surat kendaraan di Kantor Kepolisian terdekat.
  2. Surat pernyataan Kehilangan BPKB dan STNK dengan menggunakan materai 6.000.
  3. Membuat surat bebas jaminan dari bank.
  4. Fotokopi kartu identitas( KTP dan SIM).
  5. Membawa kwitansi asli pembelian kendaraan jika kendaraan yang dimiliki belum melakukan balik nama.
  6. Fotokopi STNK dan BPKB.
  7. Melakukan pengisian formulir permohonan secara lengkap dan benar.
  8. Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir.
  9. Berita Acara Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Bareskrim.
  10. Surat kuasa dan fotokopi kartu identitas yang dikuasakan jika dalam melakukan pengajuan menggunakan jasa bantuan dari pihak ketiga
  11. Melakukan pemberitahuan kepada publik tentang kehilangan BPK dan STNK. Adapun aturan yang ditetapkan mengenai pelaksanaan syarat ini, yaitu:
    • Jika ingin menggunakan media surat kabar ataupun media online, wajib melakukannya selama dua kali dan lengkap dengan melampirkan bukti kwitansi pembayaran.
    • Jika ingin media radio, wajib juga untuk melakukannya selama dua kali dan juga harus dilengkapi dengan kwitansi pembayaran.

Cara Membuat STNK dan BPKB Motor Bodong

Jika semua syarat teknis dan dokumen yang dibutuhkan di atas sudah berhasil dilengkapi, cara membuat STNK dan BPKB motor bodong cukup mudah untuk dilakukan. Para pemilik kendaraan hanya perlu mendatangi kantor SAMSAT terdekat dengan membawa semua persyaratan dokumen yang dibutuhkan.

Setelah mendatangi kantor SAMSAT segera lakukan permohonan dengan melakukan pengisian formulir dan menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Selanjutnya motor yang dilakukan permohonan pembuatan STNK dan BPKB baru akan dilakukan cek fisik oleh petugas layanan.

Jika semua proses sudah selesai dilakukan, petugas layanan akan memanggil pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran biaya pelayanan. Pemilik kendaraan dapat melakukan fotokopi surat hasil cek fisik guna sebagai pegangan atau syarat pengumpulan pada tahap selanjutnya.

Lamanya waktu yang dibutuhkan untuk melakukan proses pembuatan BPKB dan STNK baru kendaraan biasanya membutuhkan waktu ± 1 bulan.

Berapa Biayanya?

Jika semua proses cek fisik dan verifikasi dokumen sudah rampung, petugas akan memanggil Anda untuk melakukan pembayaran biaya pelayanan. Besaran biayanya sudah diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Berikut rinciannya:

  • Pengurusan STNK hilang (roda 2/3): Rp 100.000
  • Pengurusan STNK hilang (roda 3 ke atas): Rp 200.000
  • Pengurusan BPKB hilang (roda 2/3): Rp 225.000
  • Pengurusan BPKB hilang (roda 3 ke atas): Rp 375.000

Besaran biaya ini sama persis dengan biaya pembuatan STNK dan BPKB untuk kendaraan baru.

Setelah pembayaran, Anda tinggal menunggu. Proses pembuatan STNK dan BPKB baru ini biasanya memakan waktu sekitar 1 bulan.

Pastikan Dokumen Anda Resmi Terdaftar

Setelah sebulan berlalu dan dokumen baru Anda sudah di tangan, Anda mungkin ingin memastikan apakah semuanya sudah terdaftar secara resmi. Beberapa provinsi menyediakan fasilitas cek online atau melalui aplikasi:

  • DKI Jakarta: Cek di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Jawa Barat: Cek di https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Jawa Tengah: Melalui aplikasi SAKPOLE
  • Jawa Timur: Cek di https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/

Meskipun di awal terkesan banyak tahap dan berkas yang harus disiapkan, nyatanya, jika anda mengikuti setiap prosedur dengan teliti, proses ini tidaklah sesulit yang dibayangkan.

Memang, diperlukan sedikit waktu luang dan kesabaran ekstra untuk bolak-balik mengurus kelengkapan syarat, namun percayalah, ketenangan hati saat berkendara dengan dokumen lengkap dan sah itu jauh lebih berharga daripada kerumitan sesaat.

Setelah semua proses pengurusan selesai, pastikan untuk menyimpan kembali surat-surat kendaraan di tempat yang aman. Bayangkan betapa leganya anda bisa berkendara tanpa rasa khawatir, mengetahui bahwa motor kesayangan kini resmi dan terdaftar kembali.

Jaga dokumen-dokumen itu, karena mereka adalah identitas legal kendaraan. Semoga panduan ini bermanfaat dan tidak ada lagi di antara kita yang mengalami kejadian merepotkan seperti ini di kemudian hari!

Tambahkan Komentar

Sign up to receive the latest
updates and news

© 2025 Transaksion – Situs Jual Beli Barang & Jasa. Seluruh hak cipta dilindungi.