Home Blog Pajak Motor Cek Tarif Pajak Motor Suzuki Satria FU Terlengkap
Cek Tarif Pajak Motor Suzuki Satria FU Terlengkap

Cek Tarif Pajak Motor Suzuki Satria FU Terlengkap

Pajak Motor Satria FU – Memiliki motor Suzuki Satria memang menyenangkan. Namun, sebagai pemilik kendaraan, kamu perlu memenuhi kewajiban pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Membayar pajak tepat waktu tidak hanya menghindari denda, tapi juga membantu pembangunan daerah (jika tidak dikorupsi).

Perlu diketahui, Suzuki menghadirkan motor bebek Satria R bermesin sport sejak tahun 1997 – 2005, motor tersebut mengusung mesin 2 tak yang pada saat itu sangat diminati. Sampai pada akhirnya peminat motor 2 tak menurun, karenanya mereka meluncurkan motor baru, yakni Suzuki Satria FU bermesin 4 tak.

Satria FU mulai di produksi pada tahun 2005 setelah berhentinya produksi dari Satria R. Untuk tarif pajak motornya sih tergolong murah, mulai dari Rp 100.000 dan yang paling mahal tidak sampai Rp 570.000. Untuk mengingatkan kembali tentang motor ini, berikut spesifikasi singkatnya:

Spesifikasi Suzuki Satria Pro 2026

 

Suzuki Satria All New 150 adalah salah satu motor bebek hyperunderbone terpopuler di Indonesia. Dikenal dengan performanya yang gesit dan desainnya yang sporty, motor ini menjadi pilihan banyak pengendara, terutama kaum muda.

Berikut spesifikasi motor legenda yang diproduksi kembali oleh Suzuki yakni, Satria Pro 150:

Compression ratio11,5Fuel systemFuel Injection Maximum Power13.5 kw/10,000 rpmMaximum Torque13.8 N-m/8,500 rpmStarter system1-Push Electric StarterTransmission6 percepatanFront suspensionTeleskopik, pegas spiral, bantalan oliRear suspensionLengan ayun, pegas spiral, bantalan oliFront brakeNew Petal Design Disc BrakeRear brakeNew Petal Design Disc BrakeFront tire size70/90-R17

Overall length 1.955 mm
Overall width 675 mm
Overall height 980 mm
Wheelbase 1.280 mm
Ground clearance 150 mm
Seat height 765 mm
Curb mass 112 kg (Satria F150), 115 kg (Satria Pro)
Engine type 4-tak, Liquid cooled
Cylinder 1 silinder – 147 cc
Bore × Stroke 62,0 mm x 48,8 mm
Engine displacement 147 cm³
Rear tire size 80/90-R17
Velg Racing
Fuel tank capacity 4.0 liter

Biaya Pajak Tahunan Suzuki Satria

Pajak tahunan adalah pajak kendaraan yang dibayar setiap setahun sekali, ini menjadi kewajiban setiap pemilik kendaraan karena sudah diatur dalam undang-undang. Besaran pajaknya sendir bermacam-macam, hal yang paling berpengaruh terhadap tarif pajak adalah tahun produksi motor tersebut.

Untuk saat ini, pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan secara online, lebih lengkapnya kamu bisa membaca artikel ini: Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online & Offline. Berikut ini daftar tarif pajak Satria FU semua tipe dan tahun:

Model Tahun Tarif
Satria FU 125 C-Y
FU 125 C - Y 2001 Rp 119.000
2002 Rp 121.000
2003 Rp 126.000
2004 Rp 141.000
Satria FU 125 SC
FU 125 SC 2003 Rp 139.000
2004 Rp 144.000
2005 Rp 156.000
Satria FU 150 (CKD)
FU 150 (CKD) 2006 Rp 138.000
2007 Rp 146.000
2008 Rp 157.000
Satria FU 150 SC
Satria FU 150 SC 2004 Rp 141.000
2005 Rp 147.000
2006 Rp 156.000
2007 Rp 164.000
2008 Rp 166.000
2009 Rp 174.000
Satria FU 150 SCD
FU 150 SCD 2008 Rp 174.000
2009 Rp 179.000
2010 Rp 182.000
2011 Rp 189.000
2012 Rp 191.000
2013 Rp 194.000
2014 Rp 198.000
2015 Rp 206.000
2016 Rp 216.000
2017 Rp 223.000
Satria FU 150SCD2
FU 150SCD2 2013 Rp 199.000
2014 Rp 207.000
2015 Rp 109.000
2016 Rp 216.000
2017 Rp 221.000
Satria FU 150SCD3
FU 150SCD3 2013 Rp 204.000
2014 Rp 208.000
2015 Rp 209.000
2016 Rp 218.000
2017 Rp 224.000
Satria FU 150
Satria FU 150 2016 Rp 199.000
2017 Rp 211.000
2018 Rp 217.000
2019 Rp 229.000
2020 Rp 248.000
2021 Rp 286.000
2022 Rp 302.000
2023 Rp 310.000
2024 Rp 320.000
2025 Rp 323.000
FU150RF 2025 Rp 380.000
FU150RL 2025 Rp 382.000
Suzuki Satria RU 120
RU 120 (SATRIA) 1997 Rp 80.000
1998 Rp 81.000
1999 Rp 83.000
2000 Rp 84.000
2001 Rp 86.000
2002 Rp 88.000
2003 Rp 90.000
2004 Rp 93.000
2005 Rp 96.000
2006 Rp 99.000
2007 Rp 103.000
2008 Rp 105.000
Suzuki Satria Pro
Satria Pro 2026 Rp 961.000
Satria F150 2026 Rp 802.000

Pajak di atas sudah termasuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). SWDKLLJ merupakan premi asuransi senilai Rp 35.000 yang dibayarkan oleh para pengusaha/pemilik alat angkutan alu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

  • SWDKLLJ adalah dana yang digunakan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas. Tarif SWDKLLJ ditetapkan flat oleh pemerintah.
  • PKB adalah pajak tahunan yang dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan bobot koefisien yang ditetapkan oleh masing-masing daerah.

Syarat Pembayaran Pajak Tahunan

Administrasi Pajak Motor Tahunan
STNK Asli
KTP/KK/SIM/Paspor Asli Pemilik Kendaraan
Surat Kuasa (Jika diwakilkan)
BPKB Asli (Beberapa Daerah)
NPWP, SIUP, TDP (Untuk Perusahaan)
Data Diri dan Foto KTP (Untuk Pembayaran Online)

Rumus Menghitung Pajak Suzuki Satria

PKB

Rumus: 2% x Nilai Jual Kendaraan x Bobot Koefisien

  • Nilai Jual Kendaraan: Tertera di STNK
  • Bobot Koefisien: Ditetapkan oleh masing-masing daerah

Contoh:

  • Nilai Jual Kendaraan: Rp 15.000.000
  • Bobot Koefisien: 1,0

PKB = 2% x Rp 15.000.000 x 1,0 = Rp 300.000

Pajak Lima Tahunan Satria FU

Sesuai dengan namanya, pajak lima tahunan dibayarkan setiap lima tahun sekali dan berbeda dengan pajak tahunan yang bisa secara online, pajak lima tahunan harus datang langsung ke kantor Samsat karena ada pengecekan fisik kendaraan. Pajak ini juga dikenal dengan istilah ganti plat nomor yang memang harus diperbarui tiap 5 tahun sekali.

Biaya Pajak 5 Tahunan
PKB Cek di stnk anda atau lihat kembali daftar pajak di atas
SWDKLLJ Rp 35.000
Administrasi STNK Rp 100.000
Biaya TNKB Rp 60.000
Cek Fisik Kendaraan Rp 10.000 - Rp 20.000

Prosesnya agak rumit karena akan dilakukan pengecekan kendaraan berupa nomor rangka oleh petugas. Selain itu kamu juga harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan pajak lima tahunan, berikut ini dokumen administrasi yang perlu kamu siapkan:

Syarat Bayar Pajak Lima Tahunan Satria

Syarat Bayar Pajak Lima Tahunan
STNK Asli dan Fotokopi
BPKB Asli dan Fotokopi
KTP Asli dan Fotokopi
Surat Kuasa (Jika Diwakilkan)
Fisik Kendaraan

Semoga kamu tidak lupa untuk membawanya, mungkin saja kamu harus bolak-balik mengurus pajak Satria FU karena lupa menyiapkan dokumen administrasi.

Biaya Balik Nama Suzuki Satria

BBN adalah pajak yang dikenakan saat terjadi peralihan kepemilikan kendaraan. Besarnya BBN adalah 1% x Nilai Jual Kendaraan.

Balik nama adalah proses pergantian kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Jadi jika kamu membeli sebuah motor bekas, kamu harus mengubah kepemilikan motor tersebut supaya kamu dinyatakan sebagai pemilik sah di mata hukum.

Proses balik nama sebetulnya akan sangat mempermudah kamu dalam mengurus keperluan pajak. Bayangkan saja saat akan membayar pajak tahunan, kamu harus meminjam KTP asli dari pemilik lama, kalau kalian beda kota pasti akan merepotkan. Tak lupa, kamu juga harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung sebagai berikut:

Syarat Balik Nama Motor

Syarat Balik Nama Motor
KTP Pemilik Baru
STNK Asli
BPKB Asli
Bukti pembelian motor (Kwitansi) jika ada
Bukti cek fisik kendaraan

Tarif Balik Nama Motor

Biaya Balik Nama Motor
Biaya Cek Fisik Kendaraan Rp30.000 - Rp50.000
Biaya Administrasi Rp35.000-Rp100.000
Penerbitan STNK Baru Rp100.000 - Rp250.000
Pengesahan STNK Rp50.000
Penerbitan BPKB Baru Rp225.000
Pajak Tahunan (PKB) Menyesuaikan Kendaraan
SWDKLLJ Rp35.000
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) 12% hingga 20% dari harga jual
Penerbitan surat mutasi sepeda motor (jika berasal dari luar daerah) Rp150.000

Rumus Menghitung Bea Balik Nama

BBN = 1% x Nilai Jual Kendaraan

Contoh:

  • Nilai Jual Kendaraan: Rp 15.000.000
  • BBN = 1% x Rp 15.000.000 = Rp 150.000

Rumus untuk Menghitung Total Biaya Balik Nama Motor

Total Biaya = BBN + PKB + SWDKLLJ + Biaya Administrasi

Contoh:

  • Nilai Jual Kendaraan: Rp 15.000.000
  • Bobot Koefisien: 1,0

BBN = 1% x Rp 15.000.000 = Rp 150.000
PKB = 2% x Rp 15.000.000 x 1,0 = Rp 300.000
Total Biaya = Rp 150.000 + Rp 300.000 + Rp 35.000 + Rp 100.000 = Rp 585.000

Denda Telat Bayar Pajak

Sebelumnya sudah disinggung bahwa pembayaran pajak bersifat wajib bagi pemilik kendaraan, oleh sebab itu jika telat atau sengaja tidak dibayarkan maka kamu akan dikenakan denda dan motormu akan menjadi bodong (tanpa surat-surat).

Resikonya, jika kamu terjaring razia dan ternyata STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mati, ya kamu akan ditilang atau lebih parahnya lagi motormu disita karena tidak mampu menunjukan surat-surat resmi (bodong).

Sebab itu, sebaiknya kita menaati peraturan perpajakan ini supaya tidak merepotkan diri sendiri di kemudian hari. Sebagai gambaran nominal denda telat bayar pajak Suzuki Satria FU, kamu bisa menjadikan tabel di bawah ini sebagai referensi denda keterlambatan.

Lama Keterlambatan Denda Pajak (2%/bln) SWDKLLJ (Motor ≤ 250cc) Total Denda (%) + SWDKLLJ
1 Hari – 30 Hari 2% dari PKB Rp 35.000 2% + Rp 35.000
2 Bulan 4% dari PKB Rp 35.000 4% + Rp 35.000
3 Bulan 6% dari PKB Rp 35.000 6% + Rp 35.000
4 Bulan 8% dari PKB Rp 35.000 8% + Rp 35.000
5 Bulan 10% dari PKB Rp 35.000 10% + Rp 35.000
6 Bulan 12% dari PKB Rp 35.000 12% + Rp 35.000
7 Bulan 14% dari PKB Rp 35.000 14% + Rp 35.000
8 Bulan 16% dari PKB Rp 35.000 16% + Rp 35.000
9 Bulan 18% dari PKB Rp 35.000 18% + Rp 35.000
10 Bulan 20% dari PKB Rp 35.000 20% + Rp 35.000
11 Bulan 22% dari PKB Rp 35.000 22% + Rp 35.000
12 Bulan (1 Tahun) 24% dari PKB Rp 35.000 24% + Rp 35.000
13–24 Bulan Max 48% dari PKB Rp 70.000 (2 tahun) 48% + Rp 70.000
25–36 Bulan Max 48% dari PKB Rp 105.000 (3 tahun) 48% + Rp 105.000
37–48 Bulan Max 48% dari PKB Rp 140.000 (4 tahun) 48% + Rp 140.000
49–60 Bulan Max 48% dari PKB Rp 175.000 (5 tahun) 48% + Rp 175.000
>60 Bulan Max 48% dari PKB Tambah Rp 35.000/tahun 48% + SWDKLLJ x tahun

Tips Membayar Pajak

  • Bayar pajak sebelum jatuh tempo.
  • Manfaatkan layanan Samsat Online, SIGNAL, atau Samsat Keliling untuk kemudahan dan efisiensi.
  • Simpan bukti pembayaran pajak dengan baik.

Membayar pajak Motor Suzuki Satria merupakan kewajiban dan tanggung jawab setiap pemilik kendaraan. Dengan memahami informasi dan tips di atas, kamu dapat menyelesaikan proses pembayaran pajak dengan mudah dan tepat waktu.

Demikian artikel mengenai pajak motor Satria FU, mulai dari pajak tahunan, pajak lima tahunan (ganti plat), proses balik nama sampai denda telat bayar pajak. Semoga tulisan ini dapat membantu kamu dalam mencari informasi seputar pajak kendaraan.

Tambahkan Komentar

Sign up to receive the latest
updates and news

© 2026 Transaksion – Situs Jual Beli Barang & Jasa. Seluruh hak cipta dilindungi.