Quran Surat An-Nisa
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Asbabun Nuzul Surat An-Nisa

Tentang Mahar (Maskawin)
“Berikanlah kepada perempuan-perempuan itu mahar mereka sebagai kewajiban. Namun, jika mereka dengan sukarela memberikan sebagian dari mahar tersebut kepada kalian, maka nikmatilah pemberian itu dengan rasa syukur, karena itu adalah halal, nikmat, dan baik.” (Surah An-Nisaa’, 4:4)
Ayat ini menjelaskan kewajiban memberikan mahar kepada istri sebagai hak mutlak mereka. Jika sang istri dengan ikhlas dan tanpa paksaan memberikan sebagian dari mahar tersebut kepada suaminya, maka suami boleh menggunakannya tanpa merasa bersalah.
Dahulu, di masa jahiliyah, para ayah sering menggunakan mahar anak perempuan mereka tanpa izin. Maka, ayat ini diturunkan untuk melarang praktik tersebut. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Abi Salleh).
Pembagian Harta Warisan
“Orang laki-laki memiliki bagian dari harta pusaka yang ditinggalkan oleh orang tua dan kerabat. Demikian pula perempuan, mereka juga memiliki bagian dari harta pusaka tersebut, baik harta itu sedikit maupun banyak, sebagai bagian yang telah ditentukan oleh Allah.” (Surah An-Nisaa’, 4:7)
Dahulu, masyarakat Arab jahiliyah tidak memberikan warisan kepada anak perempuan atau anak laki-laki yang masih kecil. Contohnya, ketika seorang Ansar bernama Aus bin Thabit wafat, ia meninggalkan dua anak perempuan dan seorang anak laki-laki yang masih kecil. Namun, dua orang kerabatnya, Khalid dan Artafah, mengambil seluruh harta warisan tersebut.
Istri Aus kemudian mengadu kepada Rasulullah ﷺ. Namun, beliau menjawab: “Saya belum tahu apa yang harus saya katakan.” Lalu Allah menurunkan ayat ini sebagai pedoman pembagian warisan yang adil menurut syariat. (Diriwayatkan oleh Abu Syaikh dan Ibnu Hibban dari Ibnu Abbas).
Rincian Pembagian Warisan
“Allah menetapkan pembagian warisan untuk anak-anak kalian: bagian anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan. Jika anak perempuan lebih dari dua orang, maka bagian mereka adalah dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika hanya satu anak perempuan, maka dia mendapat setengah harta.
Untuk kedua orang tua si mayit, masing-masing mendapatkan seperenam dari harta jika si mayit memiliki anak. Namun, jika si mayit tidak memiliki anak dan hanya meninggalkan kedua orang tua, maka bagian ibu adalah sepertiga. Jika si mayit memiliki saudara, maka bagian ibu menjadi seperenam. Pembagian ini dilakukan setelah menunaikan wasiat dan melunasi utang si mayit.
Kalian tidak tahu siapa di antara orang tua atau anak-anak kalian yang lebih banyak memberikan manfaat kepada kalian. Inilah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Surah An-Nisaa’, 4:11)
Isi Surah An-Nisaa’ Ayat 12
“Bagi kamu (suami) setengah dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kamu jika mereka tidak mempunyai anak. Namun, jika mereka mempunyai anak, maka kamu memperoleh seperempat dari harta yang mereka tinggalkan, setelah ditunaikan wasiat yang diwasiatkan dan setelah dibayarkan hutangnya.
Bagi istri-istri kamu, mereka mendapat seperempat dari harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Namun, jika kamu mempunyai anak, maka bagian mereka adalah seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan, setelah ditunaikan wasiat yang diwasiatkan dan setelah dibayarkan hutang.
Jika seseorang meninggal tanpa anak dan tanpa orang tua yang masih hidup, namun memiliki saudara lelaki atau saudara perempuan seibu, maka masing-masing mendapatkan seperenam. Jika jumlah saudara seibu lebih dari satu, mereka bersama-sama memperoleh sepertiga, dengan pembagian sama rata antara lelaki dan perempuan. Hal ini dilakukan setelah ditunaikan wasiat yang diwasiatkan oleh si mayit dan setelah dibayarkan hutangnya, tanpa merugikan ahli waris lainnya. Ketetapan ini adalah dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyabar.” (Surah An-Nisaa’, 4:12)
Latar Belakang Ayat Ini Turun – Kisah Jabir bin Abdullah
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersama Abu Bakar pernah mengunjungi Jabir bin Abdullah yang sedang sakit di kampung Bani Salamah. Ketika itu, Jabir tidak sadarkan diri. Rasulullah ﷺ meminta air, berwudu, lalu memercikkan air ke wajah Jabir hingga ia tersadar. Jabir pun bertanya kepada Rasulullah ﷺ: “Apa yang harus aku lakukan dengan harta bendaku?”
Maka turunlah ayat ini (Surah An-Nisaa’, 4:11-12) sebagai panduan tentang pembagian harta warisan. (Diriwayatkan oleh Imam yang enam dari Jabir bin Abdullah).
Kisah Putri Sa’ad bin Ar-Rabi’
Dalam riwayat lain, istri Sa’ad bin Ar-Rabi’ mengadukan kepada Rasulullah ﷺ bahwa kedua putrinya tidak mendapat bagian dari harta peninggalan ayah mereka. Sa’ad gugur sebagai syahid dalam Perang Uhud, dan semua harta warisan diambil oleh paman kedua anak tersebut.
Istri Sa’ad berkata: “Kedua putri ini adalah anak Sa’ad bin Ar-Rabi’ yang berjuang bersama Anda dalam Perang Uhud. Namun, paman mereka telah mengambil seluruh hartanya. Tanpa harta, mereka akan sulit mendapatkan jodoh.”
Rasulullah ﷺ bersabda: “Allah akan menentukan hukumnya.”
Lalu turunlah ayat ini (Surah An-Nisaa’, 4:11) yang menetapkan hak warisan bagi anak perempuan.
Kisah Ummu Kuhhah
Di masa jahiliyah, wanita dan anak-anak yang belum dewasa sering tidak diberi bagian warisan. Ketika Abdur Rahman, saudara penyair Hasan bin Tsabit, meninggal dunia, ia meninggalkan seorang istri bernama Ummu Kuhhah dan lima anak perempuan. Namun, keluarga suami mengambil seluruh hartanya.
Ummu Kuhhah pun mengadu kepada Rasulullah ﷺ. Maka turunlah ayat ini (Surah An-Nisaa’, 4:11-12) yang menjelaskan hak warisan bagi anak perempuan dan istri.
Menurut Al-Hafiz Ibnu Hajar, ayat ini (Surah An-Nisaa’, 4:11-12) turun untuk menjawab dua peristiwa besar. Ayat ke-11 dikaitkan dengan kisah putri Sa’ad bin Ar-Rabi’, sementara ayat ke-12 terkait dengan Jabir bin Abdullah. Jabir sendiri belum memiliki anak pada saat itu, sehingga penetapan hukum ini lebih relevan untuk konteks putri Sa’ad bin Ar-Rabi’.
Penurunan Surah An-Nisaa’: 4:127
Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa peristiwa yang melibatkan Saad bin ar-Rabi menjadi sebab turunnya ayat ini. Amrah binti Hizam, istri Saad yang gugur syahid dalam perang Uhud, datang kepada Nabi ﷺ membawa putrinya untuk menuntut hak waris. Ayat ini turun untuk menjelaskan hak perempuan dalam hukum warisan.
(Diriwayatkan oleh Al-Qadli Ismail dari Abdul Malik bin Muhammad bin Hazm).
“Wahai orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan-perempuan dengan jalan paksaan…” (Surah An-Nisaa’: 4:19).
Penurunan Surah An-Nisaa’: 4:19
Pada masa jahiliyah, istri seorang laki-laki yang meninggal dianggap bagian dari harta warisan dan menjadi milik walinya. Bahkan wali tersebut bisa menikahi atau menikahkan perempuan tersebut sesuka hatinya. Ayat ini turun sebagai larangan atas praktik tersebut.
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Abu Daud, dan An-Nasa’i dari Ibnu Abbas).
Larangan Mengawini Istri Ayah (Surah An-Nisaa’: 4:22)
Ketika Abu Qais bin Al-Aslat wafat, anaknya berniat menikahi ibu tirinya. Kebiasaan ini umum terjadi pada masa jahiliyah. Wanita itu mengadukan hal ini kepada Nabi ﷺ, lalu turunlah ayat yang melarang tindakan tersebut.
“Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah diperistri oleh ayahmu…” (Surah An-Nisaa’: 4:22).
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, Al-Faryabi, dan At-Thabarani).
Ketentuan Tentang Mahar (Surah An-Nisaa’: 4:24)
Ketika kaum Muslimin memperoleh tawanan wanita dari perang Authas, mereka ragu untuk berhubungan dengan wanita yang masih bersuami. Rasulullah ﷺ menjelaskan hukum berdasarkan ayat ini yang membolehkan hal tersebut jika mereka menjadi tawanan perang.
“Diharamkan atasmu perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya…”
(Surah An-Nisaa’: 4:24).
(Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i).
Keadilan dalam Warisan (Surah An-Nisaa’: 4:32)
Ummu Salamah mengeluhkan bahwa kaum lelaki mendapat lebih banyak bagian warisan dibanding perempuan. Ayat ini turun untuk menegaskan bahwa Allah menetapkan keadilan sesuai amal setiap orang, baik lelaki maupun perempuan.
(Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Al-Hakim).
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang Allah karuniakan kepada sebagian kamu lebih dari sebagian yang lain…” (Surah An-Nisaa’: 4:32).
Hak Lelaki Sebagai Pemimpin (Surah An-Nisaa’: 4:34)
Seorang wanita mengadukan kepada Rasulullah ﷺ karena dipukul oleh suaminya. Nabi ﷺ awalnya mengabulkan permintaannya untuk qisas. Namun, ayat ini turun untuk menetapkan aturan dalam mendidik istri yang tidak taat.
“Kaum lelaki adalah pemimpin bagi kaum perempuan…”
(Surah An-Nisaa’: 4:34).
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim).
Larangan Bersikap Kikir (Surah An-Nisaa’: 4:37)
Para ulama Bani Israel dikenal kikir dengan ilmu dan harta mereka. Allah memperingatkan mereka melalui ayat ini untuk menghindari sifat bakhil dan mengajak orang lain melakukan hal yang sama.
“Sesungguhnya Allah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir…”
(Surah An-Nisaa’: 4:37).
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Said bin Jubair).
Surat An-Nisa diturunkan untuk menjadi pedoman hidup yang lengkap, terutama dalam mengatur hubungan keluarga dan sosial. Surat ini memberikan perhatian besar pada keadilan, seperti pembagian warisan yang adil, perlindungan anak yatim, dan pengakuan terhadap hak-hak perempuan.
Dalam lingkup keluarga, surat ini menjelaskan tanggung jawab suami-istri dan memberi panduan tentang poligami agar dilakukan secara adil, sehingga keluarga tetap harmonis dan kokoh.
Tidak hanya soal keluarga, Surat An-Nisa juga berbicara tentang hubungan antarmanusia. Kita diajarkan untuk berlaku jujur, adil, dan menjauhi tindakan yang merugikan orang lain. Surat ini mengingatkan pentingnya keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya sebagai dasar menjalani kehidupan. Dengan keimanan tersebut, kita diberi kekuatan untuk menghadapi tantangan hidup sekaligus menjaga kebersamaan dalam masyarakat.
Selain itu, surat ini menaruh perhatian besar pada kelompok yang rentan, seperti anak yatim dan mereka yang tertindas. Aturannya dirancang untuk melindungi mereka dari penindasan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Secara keseluruhan, Surat An-Nisa mengajarkan nilai-nilai keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab yang menjadi fondasi utama dalam membangun masyarakat yang damai dan sejahtera.