Cara Mengaktifkan NPWP Secara Online Lengkap dengan Tutorialnya
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berubah status menjadi Non-Efektif (NE) jika satu atau beberapa “persyaratannya” terpenuhi. Kamu bisa mengecek statusnya lewat aplikasi Coretax sekaligus mengaktifkannya kembali.
Transaksion melansir data dari dokumen PER-04/PJ/2020 di dalam situs pajak.go.id, status NPWP Non-Efektif diberikan kepada wajib pajak saat tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebelum status NPWP dihapus.
Nomornya masih tercatat di sistem Direktorat Jenderal Pajak dan masih bisa diaktifkan kembali kapan saja.
Artinya, untuk sementara kamu dibebaskan dari wajib pajak sampai kamu mengaktifkan NPWP secara online atau offline.
Kenapa NPWP Bisa Tiba-Tiba Tidak Aktif?

Banyak orang merasa bingung karena tidak pernah mengajukan penonaktifan NPWP, tapi statusnya tiba-tiba berubah.
Padahal, ada beberapa kondisi yang membuat DJP menetapkan status Non Efektif secara otomatis.
1. Sudah Tidak Bekerja
Orang yang resign, pensiun, atau lama menganggur sering kali dianggap tidak lagi memiliki kewajiban pajak rutin.
2. Usaha Sudah Tutup
Banyak pelaku usaha membuat NPWP saat bisnis berjalan. Setelah usaha berhenti, status pajaknya ikut berubah.
3. Penghasilan di Bawah PTKP
Kalau penghasilan berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), status wajib pajak dapat disesuaikan.
4. Tinggal di Luar Negeri
Wajib pajak yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun juga bisa mengalami perubahan status NPWP.
5. NPWP Lama Tidak Digunakan
Ini kasus paling umum.
Bikin NPWP saat pertama kerja, lalu bertahun-tahun tidak pernah dipakai lagi sampai akhirnya sistem menganggap statusnya tidak aktif.
6. Meninggal Dunia
Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia kemudian ahli waris mengajukan permohonan penetapan KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Cara Mengaktifkan NPWP Secara Online di Coretax

Melalui halaman resmi dan kanal YouTube milik Direktoral Jenderal Pajak (DJP) kita bisa melihat alur pengaktifan kembali status wajib pajak seperti berikut ini:
1. Login ke aplikasi Coretax, masukan Username, Password dan Captcha.

2. Pemilihan menu Status Update – Taxpayer Status Reactivation.
3. Di halaman ini, pilih menu My Portal.

4. Pada menu Status Update pilih Taxpayer Status Ractivation.
5. Pengaktifan kembali Status Wajib Pajak Nonaktif – Pengisian Formulir Taxpayer Status Reactivation
6. Kamu akan diarahkan ke halaman Taxpayer Status Reactivation
7. Pada bagian Case Management, data akan terisi otomatis.
8. Pengisian Formulir Taxpayer Status Reactivation – Representative.

9. Pada bagian “Representative” (Kuasa/Wakil Wajib Pajak), apabila kamu mengisi data sebagai Wakil/Kuasa dari Wajib Pajak, silakan klik “Checkbox” (Kotak Centang) [1], dan klik ikon Kaca Pembesar [2] untuk mencari data Wakil/Kuasa Wajib Pajak. Buku ini mencontohkan pengisian bukan oleh Wakil/Kuasa Wajib Pajak, sehingga data-data akan terisi secara otomatis.
10. Pengisian formulir Taxpayer Status Reactivation
11. Pada bagian Details silahkan isi alasan pengaktifan kembali. Lengkapi pernyataan lalu kirim permohonan.
12. Unduh bukti penerimaan surat sebagai bukti tanda terima pengajuan permohonan.

Sangat ribet dan membinggungkan? Silahkan kamu tonton tutorial resmi dari DJP di bawah ini.
Formulir Pengaktifan NPWP Online

Formulir pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan perubahan status NPWP dari Non Efektif (NE) menjadi aktif kembali di sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Isi Formulir Pengaktifan NPWP
Secara umum, formulir pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif berisi data seperti:
- nama wajib pajak,
- nomor NPWP,
- NIK,
- alamat,
- nomor HP,
- email,
- alasan pengaktifan kembali,
- serta data pekerjaan atau usaha terbaru.
Petugas pajak nantinya menggunakan data tersebut untuk melakukan verifikasi sebelum status NPWP diaktifkan kembali.
Unduh formulirnya di bawah ini.
Padahal Cuma Ngaktifin NPWP Tapi Kenapa Ribet?
Banyak orang menganggap Coretax DJP rumit karena sistemnya terasa benar-benar baru, sehingga pengguna harus mengisi ulang banyak data lama dari awal. Tidak sedikit juga menu dan kolom yang membingungkan, terutama bagi wajib pajak biasa yang tidak familiar dengan istilah perpajakan teknis.
Selain itu, Coretax sering dikeluhkan karena masalah teknis seperti gagal impor file, data faktur yang berubah sendiri, hingga proses penerbitan faktur yang jauh lebih lambat dibanding sistem sebelumnya.
Pengguna badan usaha juga merasa sistem login kurang praktis karena masih bergantung pada akun pribadi PIC, sehingga menimbulkan masalah keamanan dan administrasi internal perusahaan.
Kerumitan ini diperparah oleh minimnya sosialisasi. Banyak pengguna tidak mendapat pelatihan yang jelas dan akhirnya harus belajar sendiri lewat puluhan video tutorial yang justru membingungkan.
Akibatnya, banyak wajib pajak lebih memilih datang langsung ke kantor pajak karena tidak tahu harus mulai dari mana.
Kerumitan itu juga menjadi alasan masyarakat “malas” membayar pajak, dibuktikan lewat survey di bawah ini:
Survei Kendala Perpajakan di Indonesia
*Data ini dihimpun melalui hasil survei Indikator Politik.
Bahkan DJP sampai berulang kali membuat konten tutorial hanya untuk mengajarkan masyarakat bagaimana cara menggunakan Coretax.
Padahal masalah seperti pengaktifan kembali NPWP Non-Efektif seperti ini harusnya bisa dipermudah, toh kita cuma mau bayar pajak, bukan ngutang.
Oh ya, jika kamu mau lebih mengerti lagi tentang perubahan status wajib pajak, silahkan unduh atau baca panduan penggunaan aplikasi Coretax berikut:
Lagi dan lagi, birokrasi dan aplikasi buatan pemerintah memang terkenal ribet, mempersulit hidup masyarakat.
Untuk yang males ribet input data seperti Coretax, kamu bisa upgrade ocara akutansi modern bekerja.
Masih input data pajak dan laporan keuangan manual? Saatnya upgrade sistem bisnis anda dengan bambootree.id — solusi software B2B untuk pengelolaan keuangan dan perpajakan perusahaan.
Apakah NPWP Non-Efektif Bisa Aktif Lagi Secara Otomatis?
Ternyata bisa.
Banyak orang mengira NPWP non efektif hanya bisa aktif kembali jika mengajukan permohonan ke kantor pajak atau melalui layanan online.
Padahal, dalam kondisi tertentu, status NPWP NE juga bisa otomatis aktif kembali secara jabatan oleh Kepala KPP.
Biasanya hal ini terjadi ketika sistem Direktorat Jenderal Pajak mendeteksi bahwa wajib pajak kembali menjalankan aktivitas perpajakan.
Beberapa aktivitas yang dapat membuat NPWP otomatis aktif kembali antara lain:
- mulai menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan,
- melakukan pembayaran pajak,
- kembali menjalankan usaha atau pekerjaan bebas,
- mengajukan layanan perpajakan tertentu,
- atau kembali menjalankan hak dan kewajiban perpajakan lainnya.
Artinya, ketika aktivitas perpajakan Anda kembali tercatat oleh DJP, status NPWP non efektif dapat berubah menjadi aktif meskipun tanpa pengajuan khusus dari wajib pajak.
Kalau dipikir-pikir, mengaktifkan NPWP online sekarang sebenarnya sudah jauh lebih mudah dibanding beberapa tahun lalu.
Masalah utamanya justru kebiasaan kita sendiri, bikin dokumen penting, lalu melupakannya sampai hidup mendadak butuh.
Dan seperti banyak hal dalam hidup orang dewasa Indonesia, urusan administrasi biasanya baru terasa penting saat sudah butuh dan kepepet.