Home Blog Pajak Motor Tarif Pajak Motor Honda PCX Semua Tipe (Pajak Tahunan, 5 Tahunan, dan Denda)
Tarif Pajak Motor Honda PCX Semua Tipe (Pajak Tahunan, 5 Tahunan, dan Denda)

Tarif Pajak Motor Honda PCX Semua Tipe (Pajak Tahunan, 5 Tahunan, dan Denda)

Motor PCCX menjadi salah satu pilihan kendaraan roda dua yang cukup banyak digunakan di berbagai daerah. Honda PCX pertama kali mengaspal di Indonesia pada tahun 2010 silam. Asrea Honda Motor (AHM) selaku pabrikan waktu itu mengimpornya dari Thailand.

Memang secara desain motor ini menjadi yang terbaik di kelasnya, tampak mewah dan elegan. Sampai saat ini sudah banyak versi/model Honda PCX yang beredar di pasaran. Bahkan, Honda PCX 160 berhasil menyabet gelar sebagai sepeda motor terbaik di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan Astra Honda Motor dengan raihan gelar Bike of the Year pada ajang Otomotif Award 2021.

Tak heran kalau harganya juga lumayan tinggi. Lantas, berapa tarif pajak dari motor ini?

Transaksion telah mengumpulkan data lengkap seputar pajak motor PCCX untuk semua tipe dan tahun, mulai dari pajak tahunan, jenis pajak yang dikenakan, cara mengecek pajak, hingga biaya balik nama motor.

Pajak Tahunan Honda PCX

Pajak Tahunann Honda PCX

Pajak motor PCCX adalah kewajiban tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor PCCX kepada pemerintah daerah. Pajak ini tercatat dalam STNK dan menjadi syarat legalitas kendaraan saat digunakan di jalan raya.

Pajak motor adalah pajak daerah yang dibayarkan melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Saat ini pembayaran pajak motor Honda PCX bisa dilakukan secara online, atau jika kamu tidak sibuk bisa datang ke kantor Samsat langsung. Berikut ini daftar lengkap pajak tahunan Honda PCX semua tipe, pajak ini belum termasuk SWDKLLJ atau jasa raharja sebesar Rp. 35.000.

Pajak Motor Honda PCX

Tipe Honda PCX Tahun  Tarif Pajak
PCX 125 2010 Rp 378.560
PCX 125 2011 Rp 418.880
PCX 150 2012 Rp 465.920
PCX 150 2013 Rp 530.880
PCX 150 AT 2013 Rp 530.880
PCX 150 2014 Rp 546.560
PCX 2014 Rp 548.800
PCX 150 2015 Rp 602.560
PCX 2015 Rp 602.560
PCX 2016 Rp 640.640
PCX IN AT 2016 Rp 640.640
PCX 150 2016 Rp 687.680
PCX 150 AT 2017 Rp 427.840
PCX IN AT 2017 Rp 645.120
PCX 150 AT 2018 Rp 430.080
PCX AT 2018 Rp 618.240
PCX 150 AT 2019 Rp 486.080
PCX AT 2019 Rp 703.360
PCX Hybrid 2020 Rp 710.080
PCX 150 CBS 2021 Rp 515.200
PCX 150 CBS 2021 Rp 515.200
PCX 150 CBS 2021 Rp 499.520
PCX 150 Hybrid 2021 Rp 716.800
PCX 160 CBS 2021 Rp 716.800
2022 PCX 150 CBS Rp400.000
2022 PCX 150 ABS Rp430.000
2022 PCX 160 ABS AT Rp 470.000
2022 PCX 160 e:HEV AT Rp646.000
2023 PCX 150 CBS Rp400.000
2023 PCX 150 ABS Rp 430.000
2023 PCX 160 ABS AT Rp 480.000
2023 PCX 160 e:HEV AT Rp 658.000
2024 PCX AT ABS Rp 588.000
2025 PCX AT ABS Rp 708.000

Nah, jika kamu mempunyai motor Honda PCX, sebaiknya perhatikan juga besaran pajak Honda PCX. Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayarkan pajak tahunan. Di daerah tertentu kini sudah bisa membayarnya lewat online.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi tarif pajak motor Honda PCX maupun kendaraan lainnya, antara lain:

  • Nilai jual kendaraan: Tarif pajak biasanya dihitung berdasarkan harga jual kendaraan. Semakin tinggi nilai jual kendaraan, semakin tinggi pula tarif pajak yang harus dibayarkan.
  • Usia kendaraan: Tarif pajak biasanya berbeda untuk kendaraan baru dan kendaraan bekas. Kendaraan yang lebih tua biasanya memiliki tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan yang baru.
  • Wilayah tempat kendaraan terdaftar: Tarif pajak juga dapat bervariasi tergantung dari daerah tempat kendaraan terdaftar. Setiap daerah memiliki peraturan dan kebijakan pajak yang berbeda, sehingga tarif pajak dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Syarat Bayar Pajak Tahunan

Administrasi Pajak Motor Tahunan
STNK Asli
KTP/KK/SIM/Paspor Asli Pemilik Kendaraan
Surat Kuasa (Jika diwakilkan)
BPKB Asli (Beberapa Daerah)
NPWP, SIUP, TDP (Untuk Perusahaan)
Data Diri dan Foto KTP (Untuk Pembayaran Online)

Pajak Lima Tahunan Honda PCX

Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali. Pajak ini ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK.

Besarnya biaya yang harus kamu keluarkan berbeda dengan pajak tahunan, karena selain kamu harus membayar pajak, kamu juga wajib membayar biaya lain-lain dengan rincian sebagai berikut:

Biaya Pajak 5 Tahunan
PKB Cek di stnk anda atau lihat kembali daftar pajak di atas
SWDKLLJ Rp 35.000
Administrasi STNK Rp 100.000
Biaya TNKB Rp 60.000
Cek Fisik Kendaraan Rp 10.000 - Rp 20.000

Persyaratan Dokumen Bayar Pajak Lima Tahunan

Biaya Pajak 5 Tahunan
PKB Cek di stnk anda atau lihat kembali daftar pajak di atas
SWDKLLJ Rp 35.000
Administrasi STNK Rp 100.000
Biaya TNKB Rp 60.000
Cek Fisik Kendaraan Rp 10.000 - Rp 20.000

Denda Telat Bayar Pajak Honda PCX

Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak tepat waktu, jika tidak maka akan dikenakan denda sesuai dengan lama keterlambatan.

Tentu, biaya denda pajak tahunan ini berbeda-beda tergantung lama keterlambatan bayar pajak. Penghitungan denda pajak Honda PCX bisa dihitung dengan rumus berikut:

  • Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
  • Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen
  • Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Jika kebingunan, maka lihat tabel denda telat bayar pajak Honda PCX di bawah ini:

Lama Keterlambatan Denda Pajak (2%/bln) SWDKLLJ (Motor ≤ 250cc) Total Denda (%) + SWDKLLJ
1 Hari – 30 Hari 2% dari PKB Rp 35.000 2% + Rp 35.000
2 Bulan 4% dari PKB Rp 35.000 4% + Rp 35.000
3 Bulan 6% dari PKB Rp 35.000 6% + Rp 35.000
4 Bulan 8% dari PKB Rp 35.000 8% + Rp 35.000
5 Bulan 10% dari PKB Rp 35.000 10% + Rp 35.000
6 Bulan 12% dari PKB Rp 35.000 12% + Rp 35.000
7 Bulan 14% dari PKB Rp 35.000 14% + Rp 35.000
8 Bulan 16% dari PKB Rp 35.000 16% + Rp 35.000
9 Bulan 18% dari PKB Rp 35.000 18% + Rp 35.000
10 Bulan 20% dari PKB Rp 35.000 20% + Rp 35.000
11 Bulan 22% dari PKB Rp 35.000 22% + Rp 35.000
12 Bulan (1 Tahun) 24% dari PKB Rp 35.000 24% + Rp 35.000
13–24 Bulan Max 48% dari PKB Rp 70.000 (2 tahun) 48% + Rp 70.000
25–36 Bulan Max 48% dari PKB Rp 105.000 (3 tahun) 48% + Rp 105.000
37–48 Bulan Max 48% dari PKB Rp 140.000 (4 tahun) 48% + Rp 140.000
49–60 Bulan Max 48% dari PKB Rp 175.000 (5 tahun) 48% + Rp 175.000
>60 Bulan Max 48% dari PKB Tambah Rp 35.000/tahun 48% + SWDKLLJ x tahun

Biaya Balik Nama Honda PCX

Jika kamu membeli motor PCCX bekas, sangat disarankan untuk segera melakukan balik nama kendaraan. Selain urusan legalitas, balik nama juga berpengaruh pada:

  • Status kepemilikan resmi
  • Penghitungan pajak di tahun berikutnya
  • Menghindari pajak progresif dari pemilik sebelumnya

Balik nama akan membuat pajak motor PCCX tercatat atas nama kamu sendiri.

Harga Honda PCX yang baru berkisar antara 30 – 40 jutaan, jika harga dinilai mahal maka alternatifnya adalah membeli Honda PCX kondisi bekas yang harganya kisaran 20jutaan saja.

Namun, jika kamu membeli motor dalam kondisi bekas, maka kamu harus mengurus dokumen pemilik kendaraan atau balik nama. Hal ini akan sangat membantu saat kamu akan melakukan pembayaran pajak tahunan dll.

Lantas, berapa biaya balik nama Honda PCX?

Biaya Balik Nama Motor
Biaya Cek Fisik Kendaraan Rp30.000 - Rp50.000
Biaya Administrasi Rp35.000-Rp100.000
Penerbitan STNK Baru Rp100.000 - Rp250.000
Pengesahan STNK Rp50.000
Penerbitan BPKB Baru Rp225.000
Pajak Tahunan (PKB) Menyesuaikan Kendaraan
SWDKLLJ Rp35.000
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) 12% hingga 20% dari harga jual
Penerbitan surat mutasi sepeda motor (jika berasal dari luar daerah) Rp150.000

Syarat Balik Nama

Syarat Balik Nama Motor
KTP Pemilik Baru
STNK Asli
BPKB Asli
Bukti pembelian motor (Kwitansi) jika ada
Bukti cek fisik kendaraan

Kita telah membahas mengenai tarif pajak motor Honda PCX di Indonesia. Tarif pajak motor Honda PCX tergantung pada tahun pembuatan, tipe kendaraan, dan wilayah tempat kendaraan terdaftar.

Untuk informasi nominal pajak PCCX yang lebih detail, silakan sesuaikan dengan data kendaraan dan wilayah masing-masing. Pastikan juga selalu mengikuti update terbaru dari Samsat setempat karena kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu.

Untuk mengurangi tarif pajak motor Honda PCX, kita bisa memilih kendaraan bekas, memahami peraturan daerah, melakukan perawatan berkala, mengikuti program pengurangan pajak, dan menggunakan kendaraan dengan bijaksana. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pemilik kendaraan untuk memahami lebih lanjut mengenai tarif pajak motor Honda PCX di Indonesia.

Tambahkan Komentar

Sign up to receive the latest
updates and news

© 2025 Transaksion – Situs Jual Beli Barang & Jasa. Seluruh hak cipta dilindungi.