Tarif Pajak Motor Yamaha Mio Semua Tipe

Tarif Pajak Motor Yamaha Mio Semua Tipe

Pajak Motor Mio – Motor Yamaha Mio sudah lama menjadi salah satu skuter matik terlaris di Indonesia. Sejak pertama kali diluncurkan pada awal 2000-an, Mio berhasil menarik perhatian banyak pengguna karena tampilannya yang simpel, irit bahan bakar, dan cocok digunakan sehari-hari—baik di kota besar maupun di daerah.

Tidak heran kalau hingga saat ini, masih banyak orang yang setia menggunakan motor ini, baik sebagai kendaraan utama maupun pendukung aktivitas harian. Motor 10 juta umat!

Namun, memiliki kendaraan bermotor bukan sekadar soal kenyamanan berkendara. Ada kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan, yaitu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Besaran pajak ini berbeda-beda, tergantung tipe dan tahun kendaraan.

Jika anda pengguna atau calon pembeli Yamaha Mio, mengetahui estimasi pajak tahunan sangat penting, baik untuk mengatur anggaran maupun menghindari sanksi keterlambatan.

Pajak Tahunan Mio Paling Jadul Sampai Terbaru

Yamaha Mio udah punya banyak varian dari zaman dulu sampai sekarang. Dari Mio Sporty, Mio Soul, Mio J, Mio M3, sampai Mio Z. Masing-masing punya beda harga, dan beda pajaknya.

Besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) ditentukan oleh nilai jual kendaraan (NJKB) dan jenis motornya. Semakin tinggi nilai jual, semakin besar pula pajak yang dikenakan.

Besaran biaya pajak motor Mio adalah 2% dari total nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) ditambah biaya SWDKLJJ senilai Rp. 32.000.

Sebagai gambaran, berikut estimasi pajak tahunan untuk beberapa tipe Yamaha Mio (tanpa denda dan belum termasuk biaya tambahan administrasi lainnya):

Pajak Motor Mio All Model

Pajak Motor Yamaha Mio Sporty
Model Tahun  Tarif Pajak
5 TL MIO AL 115 S 2003 Rp90.000
Mio Sporty 2004 Rp91.500
Mio Sporty 2005 Rp93.000
Yamaha Mio Sporty 2006 Rp94.500
Yamaha Mio Sporty 2007 Rp96.000
MIO AL 115 S 2008 Rp97.000
Mio Sporty 2009 Rp99.000
Mio Sporty 2010 Rp107.000
Pajak Tahunan Yamaha Mio J
Model Tahun  Tarif Pajak
Mio J Cast Wheel 2011 Rp147.000
Mio J Cast Wheel 2012 Rp154.000
Mio J AT 2012 Rp160.000
Mio J AT 2013 Rp169.000
Mio J Cast Wheel 2013 Rp172.000
Mio J 2014 Rp177.000
Mio J Cast Wheel 2014 Rp180.000
Mio J-FI 2015 Rp177.500
Mio J Cast Wheel 2015 Rp185.000
Pajak Mio Soul GT
Model Tahun  Tarif Pajak
Mio Soul GT 2012 Rp147.000
Mio Soul GT  2013 Rp155.000
Mio GT 2013 Rp152.000
Mio Soul GT 2014 Rp163.000
Mio GT 2014 Rp163.000
Mio Soul GT 2015 Rp215.000
Mio GT 2015 Rp212.000
Mio Soul GT 2016 Rp237.000
Pajak Yamaha Mio M3
Model Tahun  Tarif Pajak
Tipe Motor Tahun Estimasi Pajak
Mio M3 Blue Core CW 2015 Rp194.000
Mio M3 Blue Core 2014 Rp160.000
Mio M3 Blue Core 2015 Rp170.000
Mio M3 Blue Core 2016 Rp185.000
Mio M3 Blue Core 2017 Rp200.000
Mio M3 Blue Core 2018 Rp215.000
Mio M3 Blue Core 2019 Rp230.000
Mio M3 Blue Core 2020 Rp246.000
Mio M3 Blue Core (Jari-jari) 2014 Rp158.000
Mio M3 Blue Core (Jari-jari) 2015 Rp165.000
Mio M3 Blue Core (Jari-jari) 2016 Rp180.000
Mio M3 Blue Core (Jari-jari) 2017 Rp195.000
Mio M3 Blue Core (Jari-jari) 2018 Rp210.000
Mio M3 Blue Core (Jari-jari) 2019 Rp225.000
Mio M3 Blue Core (Jari-jari) 2020 Rp234.000
Pajak Mio 115 Karbu
Model Tahun Tarif
Mio 115 Karbu 2007 Rp70.000
Mio 115 Karbu 2008 Rp75.000
Mio 115 Karbu 2009 Rp80.000
Mio 115 Karbu 2010 Rp85.000
Mio 115 Karbu 2011 Rp95.000
Mio 115 Karbu 2012 Rp102.000
Pajak Yamaha Fino
Model Tahun Tarif
Mio Fino 2005 Rp216.000 (perkiraan awal)
Mio Fino 2006 Rp220.000
Mio Fino 2007 Rp222.000
Mio Fino 2008 Rp224.000
Mio Fino 2009 Rp226.000
Mio Fino 2010 Rp228.000
Mio Fino 2011 Rp230.000
Mio Fino 2012 Rp232.000
Mio Fino 2013 Rp234.000
Mio Fino 2014 Rp236.000
Mio Fino 2015 Rp238.000
Mio Fino 2016 Rp240.000 (tertinggi)
Mio Fino AT 2012 Rp122.000
Mio Fino AT 2013 Rp150.000
Mio Fino AT 2014 Rp190.000
Mio Fino AT 2015 Rp216.000 (tertinggi)
Mio Fino New FI 2013 Rp138.000
Mio Fino New FI 2014 Rp175.000
Mio Fino New FI 2015 Rp212.000 (tertinggi)
Mio M3 ISS 2016 Rp226.000
Pajak Mio M3 ISS
Model Tahun Tarif
Mio M3 ISS 2017 Rp232.000
Mio M3 ISS 2018 Rp238.000
Mio M3 ISS 2019 Rp246.000
Mio M3 ISS 2020 Rp256.000 (tertinggi)
Pajak Tahunan Mio S AT
Model Tahun Tarif
Mio S AT 2017 Rp242.000
Mio S AT 2018 Rp245.000
Mio S AT 2019 Rp248.000
Mio S AT 2020 Rp252.000 (tertinggi)

Cara Cek Pajak Mio Secara Online

Bagi pemilik Mio yang ingin memastikan besar pajak secara akurat, bisa melakukan pengecekan melalui e-Samsat sesuai provinsi masing-masing. Beberapa provinsi bahkan menyediakan aplikasi resmi untuk pengecekan dan pembayaran pajak secara online.

Contoh situs e-Samsat:

  • DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id
  • Jawa Tengah: https://dppad.jatengprov.go.id

Syarat Bayar Pajak Tahunan

Administrasi Pajak Motor Tahunan
STNK Asli
KTP/KK/SIM/Paspor Asli Pemilik Kendaraan
Surat Kuasa (Jika diwakilkan)
BPKB Asli (Beberapa Daerah)
NPWP, SIUP, TDP (Untuk Perusahaan)
Data Diri dan Foto KTP (Untuk Pembayaran Online)

Tarif Ganti Plat 5 Tahunan Yamaha Mio

Setiap 5 tahun sekali, pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk memperbarui plat nomor kendaraan. Jika kamu ingin membayar pajak 5 tahunan, berikut ini biaya yang harus kamu siapkan. Tabel tarfi di bawah belum termasuk biaya pajak tahunan ya, silahkan kamu lihat informasi mengenai pajak motor Mio sebelumnya.

Syarat Bayar Pajak Lima Tahunan
STNK Asli dan Fotokopi
BPKB Asli dan Fotokopi
KTP Asli dan Fotokopi
Surat Kuasa (Jika Diwakilkan)
Fisik Kendaraan

Denda Pajak Motor Yamaha Mio

Denda pajak motor tahunan adalah sanksi yang diberikan kepada pemilik motor yang tidak membayar pajak motor Mio tepat waktu. Pajak motor tahunan merupakan jenis pajak yang dibebankan ke pemilik kendaraan setiap tahun oleh pemerintah Indonesia. Denda ini biasanya dikenakan apabila pembayaran pajak melewati batas waktu yang ditentukan.

Lama Keterlambatan Denda Pajak (2%/bln) SWDKLLJ (Motor ≤ 250cc) Total Denda (%) + SWDKLLJ
1 Hari – 30 Hari 2% dari PKB Rp 35.000 2% + Rp 35.000
2 Bulan 4% dari PKB Rp 35.000 4% + Rp 35.000
3 Bulan 6% dari PKB Rp 35.000 6% + Rp 35.000
4 Bulan 8% dari PKB Rp 35.000 8% + Rp 35.000
5 Bulan 10% dari PKB Rp 35.000 10% + Rp 35.000
6 Bulan 12% dari PKB Rp 35.000 12% + Rp 35.000
7 Bulan 14% dari PKB Rp 35.000 14% + Rp 35.000
8 Bulan 16% dari PKB Rp 35.000 16% + Rp 35.000
9 Bulan 18% dari PKB Rp 35.000 18% + Rp 35.000
10 Bulan 20% dari PKB Rp 35.000 20% + Rp 35.000
11 Bulan 22% dari PKB Rp 35.000 22% + Rp 35.000
12 Bulan (1 Tahun) 24% dari PKB Rp 35.000 24% + Rp 35.000
13–24 Bulan Max 48% dari PKB Rp 70.000 (2 tahun) 48% + Rp 70.000
25–36 Bulan Max 48% dari PKB Rp 105.000 (3 tahun) 48% + Rp 105.000
37–48 Bulan Max 48% dari PKB Rp 140.000 (4 tahun) 48% + Rp 140.000
49–60 Bulan Max 48% dari PKB Rp 175.000 (5 tahun) 48% + Rp 175.000
>60 Bulan Max 48% dari PKB Tambah Rp 35.000/tahun 48% + SWDKLLJ x tahun

Kisaran denda telat bayar pajak ini bervariasi, tergantung durasi denda yang dihitung sejak dua hari keterlambatan, Pajak Mio disesuaikan dengan harga jual kendaraan dan juga tahun produksinya. Denda ini meliputi denda PKB sebanyak 25% dan SWDKLLJ sebanyak Rp 32.000 per tahun.

Biaya Balik Nama Yamaha Mio

Jika kamu membeli motor Mio bekas, sebaiknya segera ganti nama kamu sebagai pemilik kendaraan yang baru. Selain karena keamanan, balik nama kendaraan juga bermanfaat ketika kamu mengurus pajak dan biaya administrasi lainnya.  Untuk itu kamu harus menyiapkan biaya balik nama sebagai berikut:

Biaya Balik Nama Motor
Biaya Cek Fisik Kendaraan Rp30.000 - Rp50.000
Biaya Administrasi Rp35.000-Rp100.000
Penerbitan STNK Baru Rp100.000 - Rp250.000
Pengesahan STNK Rp50.000
Penerbitan BPKB Baru Rp225.000
Pajak Tahunan (PKB) Menyesuaikan Kendaraan
SWDKLLJ Rp35.000
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) 12% hingga 20% dari harga jual
Penerbitan surat mutasi sepeda motor (jika berasal dari luar daerah) Rp150.000

Syarat Balik Nama Motor

Syarat Balik Nama Motor
KTP Pemilik Baru
STNK Asli
BPKB Asli
Bukti pembelian motor (Kwitansi) jika ada
Bukti cek fisik kendaraan

Kritik terhadap Sistem Pajak Kendaraan

Meskipun pajak kendaraan merupakan kewajiban yang sah dan diatur oleh undang-undang, bukan berarti sistem ini tanpa celah.

Beberapa catatan kritis yang sering muncul dari masyarakat:

  • Kurangnya transparansi penggunaan dana pajak.
    Banyak pemilik kendaraan merasa tidak mendapatkan manfaat langsung dari pajak yang mereka bayar setiap tahun. Jalanan yang rusak, fasilitas umum yang minim, atau pelayanan publik yang kurang optimal masih menjadi keluhan umum.
  • SWDKLLJ yang belum sepenuhnya dipahami.
    Dana ini seharusnya menjadi jaminan saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Namun, prosedur pencairannya dianggap rumit dan kurang tersosialisasi.
  • Proses administrasi yang tidak efisien.
    Meski sudah ada layanan online, sebagian besar masyarakat di daerah masih harus datang langsung ke Samsat, menghadapi antrean panjang, dan proses manual yang memakan waktu.

Kritik ini bukan untuk menolak kewajiban, melainkan untuk mendorong agar sistem perpajakan kendaraan bisa lebih adil, efisien, dan transparan. Untuk apa kita membayar pajak kalau jalan rusak saja harus menunggu orang tabrakan (dan mati) baru ditambal?! Itu sangat konyol.

Cara Bayar Pajak Mio

Cara membayar pajak motor Yamaha Mio dapat dilakukan melalui beberapa cara yang telah disediakan oleh pemerintah Indonesia. Salah satu cara yang umum digunakan adalah dengan mengunjungi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap) terdekat.

Pemilik kendaraan harus membawa dokumen kendaraan seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli.

Kita juga bisa membayar pajak secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau aplikasi mobile yang disediakan oleh pemerintah, seperti e-Samsat. Proses pembayaran online memudahkan pemilik motor untuk membayar pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Namun demikian, penting juga untuk terus mendorong peningkatan sistem – agar pajak yang dibayarkan benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan dan fasilitas yang dirasakan oleh masyarakat.

Jika anda pemilik Mio, pastikan anda membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari denda. Dan sebagai warga negara, tetap berhak untuk mengawasi dan mengkritisi ke mana dana pajak kita digunakan.

Tambahkan Komentar

Sign up to receive the latest
updates and news

© 2025 Transaksion – Situs Jual Beli Barang & Jasa. Seluruh hak cipta dilindungi.