Home Blog Pajak Motor Pajak Motor Yamaha R15: Cara Hitung, Denda & Cek Online 2026
Pajak Motor Yamaha R15: Cara Hitung, Denda & Cek Online 2026

Pajak Motor Yamaha R15: Cara Hitung, Denda & Cek Online 2026

Yamaha R15 menjadi salah satu motor sport 150cc yang paling populer di Indonesia. Desainnya yang sporty, performa mesin yang responsif, serta teknologi yang terus berkembang dari generasi ke generasi membuat banyak orang, terutama anak muda dan pecinta kecepatan, memilih motor ini.

Penggemar otomotif sangat meminati motor ini karena Yamaha merancang spesifikasi dan fiturnya secara seimbang. Yamaha membekali R15 dengan mesin yang tangguh, bodi sporty nan elegan, serta fitur-fitur canggih seperti VVA, ABS, dan ASC.

Meski tampilannya gagah dan tenaganya mengesankan, pemilik dan calon pembeli tetap perlu memperhatikan besarnya pajak tahunan yang harus dibayarkan. Pajak ini tidak bersifat tetap. Pemerintah menghitungnya berdasarkan tahun produksi, tipe atau varian motor, dan lokasi tempat kendaraan terdaftar.

Lewat artikel ini, kamu akan mendapatkan informasi lengkap seputar pajak motor Yamaha R15. Kami akan membantu kamu memahami cara menghitung pajak berdasarkan tahun, mengecek pajak secara online, hingga memberikan tips agar kamu terhindar dari denda. Yuk, simak selengkapnya!

Pajak Motor Yamaha R15 Semua Tipe

Pajak Motor Yamaha R15 Semua Tipe

Pajak motor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk pemilik motor Yamaha R15 V3. Bagi pemilik motor sport 150cc ini dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang cara membayar pajak motor, faqs, dan tips untuk menghindari denda, berikut ini daftar informasinya.

Pajak Motor Yamaha R15

Tipe/Seri Tahun Biaya
YZF R15 2013 Rp367.000
YZF R15 2014 Rp373.000
YZF R15 2015 Rp441.000
YZF R15 2016 Rp499.000
YZF R15 MT 2016 Rp485.000
YZF R15 2017 Rp519.000
YZF R15 MT 2017 Rp499.000
YZF R15 MT 2017 Rp485.000
YZF R15-R MT 2017 Rp565.000
YZF R15 2018 Rp549.000
YZF R15 MT 2018 Rp507.000
YZF R15 MT 2018 Rp549.000
YZF R15-R MT 2018 Rp573.000
YZF R15 2019 Rp551.000
YZF R15 MT 2019 Rp513.000
YZF R15 MT 2019 Rp527.000
ZF R15-R MT 2019 Rp575.000
All New R15 2015 - 2019 Rp550.000

Tarif pajak di atas sudah termasuk dengan SWDKLLJ senilai Rp. 35.00. Untuk membayar pajak tahunan, kamu bisa datang ke kantor Samsat atau melalukan pembayaran secara daring.

Syarat Bayar Pajak Tahunan

Administrasi Pajak Motor Tahunan
STNK Asli
KTP/KK/SIM/Paspor Asli Pemilik Kendaraan
Surat Kuasa (Jika diwakilkan)
BPKB Asli (Beberapa Daerah)
NPWP, SIUP, TDP (Untuk Perusahaan)
Data Diri dan Foto KTP (Untuk Pembayaran Online)

Pajak 5 Tahunan R15 – Ganti Plat Nomor

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah genap berusia lima tahun, kamu diwajibkan untuk menggantinya dengan yang baru. Pajak 5 tahunan ini nominalnya berbeda dengan pajak tahunan, selain itu saat menganti plat kamu diwajibkan membayar pajak tahunan Yamaha R15 milikmu.

Apa saja biaya yang perlu dibayarkan?

Biaya Balik Nama Motor
Biaya Cek Fisik Kendaraan Rp30.000 - Rp50.000
Biaya Administrasi Rp35.000-Rp100.000
Penerbitan STNK Baru Rp100.000 - Rp250.000
Pengesahan STNK Rp50.000
Penerbitan BPKB Baru Rp225.000
Pajak Tahunan (PKB) Menyesuaikan Kendaraan
SWDKLLJ Rp35.000
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) 12% hingga 20% dari harga jual
Penerbitan surat mutasi sepeda motor (jika berasal dari luar daerah) Rp150.000

Denda Pajak Yamaha R15

Jika kamu telat dalam membayarkan pajak kendaraan, kamu akan dikenakan denda yang dihitung sejak hari kedua jatuh tempo. Berikut Transaksion sajikan contoh denda telat bayar pajak dari motor R15:

Time Motor Tahun Denda 1 tahun Denda 2 tahun Denda 3 tahun Denda 4 tahun Denda 5 tahun
R15 2013 Rp. 159.360 Rp. 318.720 Rp. 478.080 Rp. 637.440 Rp. 796.800
R15 2014 Rp. 162.240 Rp. 324.480 Rp. 486.720 Rp. 648.960 Rp. 811.200
R15 2015 Rp. 194.880 Rp. 389.760 Rp. 584.640 Rp. 779.520 Rp. 974.400
R15 2016 Rp. 222.720 Rp. 445.440 Rp. 668.160 Rp. 890.880 Rp. 1.113.600
R15 MT 2016 Rp. 216.000 Rp. 432.000 Rp. 648.000 Rp. 864.000 Rp. 1.080.000
R15 2017 Rp. 232.320 Rp. 464.640 Rp. 696.960 Rp. 929.280 Rp. 1.161.600
R15-R MT 2017 Rp. 254.400 Rp. 508.800 Rp. 763.200 Rp. 1.017.600 Rp. 1.272.000
R15 2018 Rp. 246.720 Rp. 493.440 Rp. 740.160 Rp. 986.880 Rp. 1.233.600
R15 MT 2019 Rp. 229.440 Rp. 458.880 Rp. 688.320 Rp. 917.760 Rp. 1.147.200
R15-R MT 2019 Rp. 264.000 Rp. 528.000 Rp. 792.000 Rp. 1.056.000 Rp. 1.320.000

Tabel di atas hanya kisaran denda saja, belum tentu sesuai dengan kendaraan tiap orang. Nah, supaya lebih akurat, kamu bisa menghitung sendiri denda telat bayar pajak sesuai rumus di bawah ini:

Saat telat membayar pajak tahunan motor, kamu akan dikenai dua jenis denda:

  1. Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  2. Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Rumus Denda PKB
Denda PKB = 25% × PKB × (Jumlah bulan keterlambatan ÷ 12)

Contoh Perhitungan Denda Pajak Motor

Misalnya:

  • Kamu punya motor R15 (cc-nya 150)
  • PKB (pajak tahunan) = Rp400.000
  • Telat bayar selama 3 bulan

Maka, cara menghitungnya sebagai berikut:

Denda PKB = 25% × 400.000 × (3 ÷ 12)

= 0,25 × 400.000 × 0,25

= Rp25.000

Total Denda = Rp25.000 + Rp32.000 (SWDKLLJ) = Rp57.000

Cara Cek Pajak Motor Secara Online

Pajak Motor Online

Sekarang kamu nggak perlu repot datang ke kantor Samsat hanya untuk cek pajak motor R15 kamu. Cukup lewat HP atau laptop, kamu sudah bisa tahu berapa jumlah pajak yang harus dibayar, lengkap dengan detailnya. Berikut beberapa cara mudah yang bisa kamu coba:

1. Lewat Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Aplikasi ini resmi dari pemerintah dan bisa kamu download di Play Store atau App Store. Setelah registrasi, kamu bisa langsung lihat info pajak kendaraan, termasuk Yamaha R15 milikmu. Di sini juga tersedia fitur untuk bayar pajak langsung tanpa harus antre.

2. Melalui Website e-Samsat Tiap Provinsi

Setiap provinsi punya website e-Samsat sendiri. Kamu tinggal cari sesuai domisili kendaraan. Misalnya:

  • Jakarta → samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Jawa Barat → bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
  • Jawa Tengah → dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan

dan lainnya.

Cukup masukkan nomor polisi, lalu klik cari. Dalam hitungan detik, informasi pajakmu langsung muncul.

3. Lewat SMS (untuk beberapa daerah)

Beberapa daerah juga masih menyediakan layanan cek pajak lewat SMS. Formatnya biasanya seperti:

  • Ketik: Info(spasi)NomorPlat
  • Contoh: Info B1234XYZ
  • Kirim ke: 0811-211-9211 (contoh untuk Jabar)

Pastikan nomor pelatnya sesuai, dan tanpa spasi di tengah.

4. Marketplace Seperti Tokopedia atau Bukalapak

Nggak cuma buat belanja, beberapa marketplace sekarang juga menyediakan fitur cek dan bayar pajak kendaraan. Kamu tinggal buka fitur “Pajak Kendaraan Bermotor”, masukkan nomor plat Yamaha R15 kamu, dan sistem akan menampilkan tagihan pajaknya.

Biaya Balik Nama R15

Surat Kendaraan Bermotor

Pada saat tertentu, pemilik motor Yamaha R15 mungkin perlu melakukan proses balik nama motor, misalnya saat menjual motor bekas kepada orang lain. Biaya balik nama motor dapat bervariasi tergantung pada daerah dan tahun kendaraan.

Selain biaya balik nama motor, pemilik motor dan pembeli motor juga harus membayar biaya pajak jual beli, biaya cetak STNK baru, dan pembuatan BPKB atas nama pembeli motor.

Biaya Balik Nama Motor
Biaya Cek Fisik Kendaraan Rp30.000 - Rp50.000
Biaya Administrasi Rp35.000-Rp100.000
Penerbitan STNK Baru Rp100.000 - Rp250.000
Pengesahan STNK Rp50.000
Penerbitan BPKB Baru Rp225.000
Pajak Tahunan (PKB) Menyesuaikan Kendaraan
SWDKLLJ Rp35.000
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) 12% hingga 20% dari harga jual
Penerbitan surat mutasi sepeda motor (jika berasal dari luar daerah) Rp150.000

Syarat Balik Nama Motor

Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengurus balik nama Yamaha R15. Pastikan kamu sudah melengkapinya supaya tidak perlu bolak-balik ke kantor Samsat.

Syarat Balik Nama Motor
KTP Pemilik Baru
STNK Asli
BPKB Asli
Bukti pembelian motor (Kwitansi) jika ada
Bukti cek fisik kendaraan

Penting untuk memahami langkah-langkah dan biaya yang diperlukan sebelum mengurus pajak tahunan, lima tahunan, dan sekaligus balik nama motor. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang berlaku di daerah masing-masing dan menghubungi kantor Samsat setempat untuk informasi yang lebih akurat.

Semoga panduan ini dapat membantu anda selaku pemilik kendaraan dalam proses pengurusan pajak.

Tambahkan Komentar

Sign up to receive the latest
updates and news

© 2025 Transaksion – Situs Jual Beli Barang & Jasa. Seluruh hak cipta dilindungi.